NIKAH, adalah akad (perjanjian) suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk bersatu sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
HUKUM PERNIKAHAN:
Wajib: Bagi orang yang mampu dan memiliki keinginan kuat untuk menikah.
Sunnah: Bagi orang yang mampu tapi belum memiliki keinginan kuat untuk menikah.
Makruh: Bagi orang yang tidak mampu menafkahi diri sendiri dan keluarganya.
Haram: Bagi orang yang tidak mampu mengendalikan nafsunya dan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam zina.
RUKUN NIKAH:
Ada 5 rukun nikah dalam Islam, yaitu:
1. Ijab (akad): Diucapkan oleh wali mempelai wanita.
2. Qabul (ijab): Diucapkan oleh mempelai pria.
3. Mempelai pria: Harus beragama Islam, berakal sehat, dan bukan mahram bagi mempelai wanita.
4. Mempelai wanita: Harus beragama Islam, berakal sehat, dan bukan mahram bagi mempelai pria.
5. Saksi: Minimal dua orang laki-laki yang beragama Islam dan berakal sehat.
TUJUAN PERNIKAHAN:
# Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal: Pernikahan diharapkan dapat menjadi wadah bagi pasangan untuk saling mencintai, mengasihi, dan mendukung satu sama lain dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
# Memiliki keturunan: Pernikahan biasanya menjadi sarana bagi pasangan untuk memiliki dan membesarkan anak-anak.
# Menyempurnakan separuh agama: Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu cara untuk menyempurnakan separuh agama seseorang.
# Memenuhi kebutuhan emosional dan sosial: Pernikahan dapat memberikan rasa cinta, kasih sayang, dan dukungan emosional bagi pasangan. Pernikahan juga dapat menjadi sarana untuk bersosialisasi dengan orang lain dan membangun jaringan sosial.
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI:
Suami: Berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, memberikan tempat tinggal, dan memimpin rumah tangga dengan adil dan bijaksana.
Istri: Berkewajiban untuk taat kepada suami dalam kebaikan, menjaga rumah tangga, dan mendidik anak-anak.
HAK SUAMI ISTRI:
Suami: Berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari istri, serta pelayanannya dalam rumah tangga.
Istri: Berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan yang adil dari suami.
POLIGAMI:
Poligami dalam Islam dibolehkan dengan syarat-syarat yang ketat, yaitu:
Adil: Suami harus mampu berlaku adil terhadap semua istrinya dalam hal nafkah, kasih sayang, dan pembagian waktu.
Mampu: Suami harus mampu menafkahi semua istrinya dan anak-anaknya dengan baik.
Memiliki alasan yang sah: Misalnya, jika istri tidak mampu memberikan keturunan, atau jika istri tidak dapat memenuhi kebutuhan suami secara seksual.
Free AI Website Creator